BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Desember 2011

Polisi Harus Berani Periksa Eks Kapolda Metro

Didi Syafirdi - detikNews


Jakarta - Polda Metro Jaya harus berani memeriksa mantan Kapolda Metro Irjen Pol (Purn) Sofyan Yakub yang dilaporkan karena mengumbar tembakan di lingkungan rumahnya. Sudah menjadi tugas polisi memproses laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Mau orang biasa, orang penting maupun mantan kapolda tugas polisi memprosesnya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada detikcom, Kamis (22/12/2011). 

Menurut Neta, kalau polisi enggan meneruskan laporan ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Citra polisi menjadi buruk karena melihat latar belakang seseorang dalam mengusut suatu kasus.

"Kalau tidak diproses menunjukan adanya diskriminasi," kata Neta.

Jika polda metro takut memproses kasus ini, Neta menyarankan agar Mabes Polri mengambil alihnya. "Kalau polda tidak berani, Mabes Polri segera turun tangan," pinta Neta.

Terkait laporan ini, Sofyan Yakub menyatakan siap diperiksa polisi. Sofyan menegaskan dia tidak pernah melepaskan tembakan.

"Silakan, saya siap, saya sangat kooperatif. Saya akan datang, saya akan jelaskan," kata Sofyan Rabu 21 November 2011 di Bali. 

Pengumbaran tembakan berawal dari teman Sofyan yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Karena tamunya tidak diizinkan masuk, Sofyan menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan.

Sofyan sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanan dan berkata-kata kasar. Sofyan juga menembakan senjatanya ke udara sebanyak 4 kali.

Atas perbuatannya, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan Sofyan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. Sofyan dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Tidak ada komentar: