VIVAnews - Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan dua rekannya dari tuduhan malpraktik. Dari balik bui Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Ayu mengaku gembira.
"Saya berharap putusan ini murni karena kami memang tidak bersalah," kata Ayu, Jumat 7 Februari 2014. Sebelumnya, Ayu sempat divonis 10 bulan oleh Majelis Kasasi MA tahun lalu. Dia dan dua rekan sejawatnya, Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian, dituduh lalai saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara Taufiq Pasiak menegaskan, putusan MA itu tidak menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. "Putusan ini dari Tuhan karena sudah lama hukuman dr Ayu cs yang tidak bersalah ini. Ayu dihukum selama tiga bulan di Rutan Malendeng," kata dia.
"Saya berharap putusan ini murni karena kami memang tidak bersalah," kata Ayu, Jumat 7 Februari 2014. Sebelumnya, Ayu sempat divonis 10 bulan oleh Majelis Kasasi MA tahun lalu. Dia dan dua rekan sejawatnya, Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian, dituduh lalai saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara Taufiq Pasiak menegaskan, putusan MA itu tidak menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. "Putusan ini dari Tuhan karena sudah lama hukuman dr Ayu cs yang tidak bersalah ini. Ayu dihukum selama tiga bulan di Rutan Malendeng," kata dia.
Hilangkan Kekhawatiran
Namun, Pasiak juga menjaga perasaan keluarga pasien Siska yang pasti kecewa atas putusan MA ini. Dia berharap, kebebasan Ayu dkk itu dirayakan dengan rasa syukur saja. "Biasa-biasa saja karena ingat perasaan keluarga pasien," imbuhnya.
Selain itu, Pasiak juga menyatakan bahwa kekhawatiran para dokter mengenai kriminalisasi profesi bisa hilang dengan adanya putusan MA itu. Tak lupa, IDI mengucapkan terima kasih pada para hakim yang memutus perkara peninjauan kembali Ayu dkk.
Di sisi lain, Pasiak mengingatkan para dokter untuk menjadikan kasus Ayu dkk ini sebagai cambuk untuk terus belajar dan lebih profesional lagi. Khususnya, kata dia, dalam hal berkomunikasi dengan keluarga pasien. Sebab, kasus Ayu dkk ini terjadi karena kurangnya komunikasi kepada keluarga Siska. (ren)
Laporan: Rahmadian | antv Manado
Selain itu, Pasiak juga menyatakan bahwa kekhawatiran para dokter mengenai kriminalisasi profesi bisa hilang dengan adanya putusan MA itu. Tak lupa, IDI mengucapkan terima kasih pada para hakim yang memutus perkara peninjauan kembali Ayu dkk.
Di sisi lain, Pasiak mengingatkan para dokter untuk menjadikan kasus Ayu dkk ini sebagai cambuk untuk terus belajar dan lebih profesional lagi. Khususnya, kata dia, dalam hal berkomunikasi dengan keluarga pasien. Sebab, kasus Ayu dkk ini terjadi karena kurangnya komunikasi kepada keluarga Siska. (ren)
Laporan: Rahmadian | antv Manado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar