Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana hari ini. Eks politikus Golkar ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
Rencananya, Akil akan duduk sebagai pesakitan untuk pertama kalinya di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014) pukul 15.00 WIB sore nanti. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Selain kasus dugaan korupsi terkait sengketa pilkada Gunung Mas, dia juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Akil diduga melanggar pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP.
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Rabu (19/2/2014), dari 'mengurus' beberapa sengketa Pilkada Akil mendapatkan uang lebih dari Rp 150 miliar.
Dalam dokumen itu terpapar 'proyek' sengketa pilkada yang 'digarap' Akil. Nilai untuk dimenangkan dalam sengketa berkisar Rp 500 juta yang terkecil dan yang terbesar Rp 20 miliar. Di dokumen itu tertulis, sengketa Pilkada Palembang yang nilai setorannya paling besar. Angka Rp 20 miliar diterima Akil.
Uang itu diperoleh sejak kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013. Lebih dari 7 sengketa Pilkada 'digarap' Akil. Mulai dari provinsi sampai tingkat kabupaten di Sumatera. Yang mau dimenangkan mesti setor uang. Uangnya pun dialirkan ke sejumlah bisnis yang diduga menjadi tempat pencucian uangnya.
Namun pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dikonfirmasi soal sengketa Pilkada yang digarap kliennya meminta agar tak sembarang tuduh. Semua dipersilakan dibuktikan di pengadilan.
"Itu harus dibuktiin berdasarkan keterangan siap. Kebenaran surat dakwaan kita buktikan. Saya memang belum tahu bukti apa yang dimiliki," jelas Tamsil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar