BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 03 Februari 2014

Kajari Sangatta Apresiasi Sikap Kooperatif Manajemen Telkomsel

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - Kejaksaan Negeri Sangatta menjadwalkan pertengahan Februari 2014 bakal melakukan pertemuan lanjutan dengan dua operator seluler di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan akan difokuskan terkait proses pembangunan tower komunikasi (BTS) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH MH, mengatakan pihaknya segera mengundang perwakilan operator seluler Indosat, dan Excelkomindo, untuk agenda klarifikasi tersebut.
Pertengahan Januari lalu, pihaknya sudah meminta keterangan dari Manajemen Telkomsel. Hadir beberapa orang manajemen Telkomsel dari Balikpapan memberikan penjelasan.
"Pada intinya manajemen Telkomsel mengatakan seluruh seluk beluk pembangunan BTS kepada mitra mereka, dalam hal ini kontraktor. Segala proses perizinan juga menjadi wilayah tugas kontraktor yang bersangkutan. Skema kerja samanya demikian," katanya.
Namun, pihak Telkomsel menyatakan siap bertanggungjawab untuk memproses berbagai perizinan dan prosedur yang diperlukan untuk bisa tetap beraktifitas. "Mereka berkomitmen untuk melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan Kementerian Kehutanan RI," katanya.
Adapun dua operator lain, akan diklarifikasi pertengahan Februari mendatang. "Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari manajemen Telkomsel. Bagaimanapun jasa layanan mereka juga bermanfaat luas untuk masyarakat," katanya.
Didik menjelaskan, klarifikasi tersebut dilakukan sehubungan pemberian surat kuasa khusus dari Balai Taman Nasional Kutai (TNK) kepada Kejaksaan Negeri Sangatta untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pasalnya, berdasarkan surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI, akhir 2010, disampaikan larangan melakukan pembangunan fisik apapun di kawasan TNK.
Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kutai Timur yang meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghentikan dan tidak melakukan pembangunan fisik yang didanai APBD Kutim. (*)

Tidak ada komentar: