BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 08 Februari 2014

Keluarga Korban Kecewa MA Bebaskan dr Ayu Dkk

Asrar Yusuf - detikNews

Minahasa - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dr Ayu Dkk lewat peninjauan kembali (PK). Putusan ini disesalkan keluarga korban karena vonis berbeda dengan putusan sebelumnya.

"Jelas sangat kecewa. Padahal kami berjuang untuk mencari keadilan," ujar Yulin Takaliuwang di Desa Tateli, Minahasa, Sabtu (8/2/2014).

Sebagai kerabat Julia Fransiska Makatey, yang meninggal saat ditangani dr Ayu Dkk, Yulin mengatakan perjuangan mereka menuntut keadilan bukan hanya untuk keluarga, melainkan demi orang banyak.

"Perjuangan kami agar nantinya tidak ada lagi korban-korban yang lain di kemudian hari," katanya.

Ibunda Fransiska, Yulin Mahengkeng menambahkan sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sangat menghormati proses hukum dan putusan yang sudah diketok. Namun tetap saja mereka kecewa dengan putusan itu.

"Hakim PK mungkin juga sudah takut dengan demo para dokter," tandas Mahengkeng.

"Kalau saja hakim yang menangani PK adalah hakim Artidjo (Artidjo Alkostar), tentu putusan tidak akan seperti ini," tambahnya.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.

Tidak ada komentar: