Wawan menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang dan tiga perkara korupsi yaitu pemberian suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.