Ferdinan - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut tuntas perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sejumlah kepala daerah yang memberi atau menjanjikan duit pengurusan penanganan sengketa pilkada harus diselidiki.
"Kepala daerah yang diduga kuat menyuap harus dikejar dan diseret ke meja hijau," kata anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (21/2/2014) malam.
Menurut Didi, dakwaan Akil mengungkap banyak hal mengenai kongkalikong penanganan sengketa Pilkada sejumlah daerah. Daftar pemberi suap ke Akil pun dibeberkan gamblang oleh jaksa KPK dalam dakwaannya.
"Jika tidak tuntas, akan ada preseden buruk bagi proses demokrasi di negeri ini," imbuhnya.
Para penyuap kata Didi harus dihukum untuk memberi efek jera bagi pejabat publik. Adanya suap juga membuat proses demokrasi melalui pemilu daerah menjadi tidak sah. "Karena daerah itu dipimpin oleh mereka yang punya cacat karena menyuap," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Didi mendukung langkah KPK mengembangkan penyelidikan terhadap para pemberi suap Akil. Dia yakin KPK sudah mengantongi bukti permulaan untuk melakukan pengusutan.
"fakta dan bukti-bukti permulaan yang ada haruslah dikembangkan," ujarnya.
Juru KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan KPK akan mengembangkan kasus Akil tanpa harus menunggu vonis dijatuhkan majelis hakim di pengadilan.
"Tentu nanti akan dikembangkan oleh KPK, tapi kan ini masih dalam pembacaan dakwaan, yang perlu diketahui kasus ini belum berhenti di sini," jelas Johan.
Dalam dakwaan, sejumlah nama disebut sebagai pemberi hadiah dan janji ke Akil. Mereka yang disebut di antaranya, Wali Kota Palembang Romi Herton, Bupati Empat Lawang Budi Antoni, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, Ketua DPD Golkar Jatim Zainuddin Amali dan beberapa nama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar