BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Februari 2014

KPK Kembali Periksa Sopir MS Kaban

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sistem radio komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan atas tersangka Anggoro Widjojo.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13/2/2014).

Ini merupakan pemeriksaan kedua buat sopir Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu. Yusuf sudah dicegah bepergian ke luar negeri terhitung Senin (10/2/2014). Dia dicegah bersama majikannya, MS Kaban.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak Juni 2009. Anggoro sempat buron dan baru ditangkap dari pelariannya di Zhenzhen, China, pekan lalu.

Bos PT Masaro Radiokom itu diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar. [rok]

Tidak ada komentar: