BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 15 Februari 2014

KY Ajukan Skorsing 6 Bulan untuk Hakim MA yang Kabulkan PK Sudjiono Timan

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah memplenokan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. KY pun merekomendasikan untuk menonpalukan hakim MA tersebut selama 6 bulan.

"Betul KY sudah memplenokan hakim yang mengabulkan permohonan PK dan merekomendasikan untuk dinonpalukan 6 bulan. Walau jujur saja putusan itu enggak bulat. Ada yang DO (dissenting option) 3 orang," ujar Komisioner KY Eman Suparman saat berbincang, Jumat (14/2/2014).

Eman menyebutkan, pertimbangan KY itu dikarenakan majelis hakim mengambil pendapat ahli Yahya Harahap tentang PK itu. Namun, pendapat Yahya tidak diambil secara utuh.

"Oleh karena hakim PK itu mengambil pendapat ahli tapi tidak utuh. Pendapat ahlinya sepotong," ucapnya.

Rekomendasi untuk menonpalukan itu didapat setelah sidang pleno pada Rabu (12/2) lalu. Saat ini KY sedang mempersiapkan keputusan sidang pleno (KSP) dan sepertinya akan dikirim minggu depan.

Lima hakim agung yang duduk sebagai majelis hakim PK Timan yaitu Suhadi, Sofyan Marthabaya, Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief dan Sri Murwahyuni. Sementara Hakim Sri ada dalam posisi dissenting opinion.

Sudjiono Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

Tidak ada komentar: