BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Februari 2014

Pastur Herman Divonis Mati, Ini Kata Hakim Agung Gayus Lumbuun

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Belum genap sebulan, hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kembali menjatuhkan hukuman mati, kali ini kepada pastur Herman Jumat Masan. Pada 22 Januari 2014 lalu, Gayus juga menjatuhkan hukuman mati kepada Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan.

"Saya tidak pro hukuman mati. Tapi untuk hal-hal seperti ini, perlu efek
penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak dimana-mana," tutur Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/2/2014).

Menurut Gayus, hukuman mati itu perlu dan patut diterapkan. Lantas mantan politikus PDIP itu menyitir kisah hukum di Belanda pada abad 19. Saat itu, ada seorang hakim yang menjatuhkan hukuman mati bagi pencuri kuda. Kala itu, kuda sangat berharga, seperti kendaraan mewah di era sekarang. Apa alasan hakim menjatuhkan hukuman mati bagi pencuri kuda?

"Dia bilang saya menghukum bukan karena dia mencuri, tapi saya tidak ingin ada kuda lain dicuri. Ini bentuk-bentuk hal yang mungkin kita ambil hasil pembelajarannya," lanjut Gayus.

Cerita berawal saat Herman menjalin cinta dengan biarawati suster Grace pada 1998 lalu. Cinta itu bersemi di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret. Herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka.

Dari hubungan cinta itu, Grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. Pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua.

Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh pada 2002. Tidak hanya itu, Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping bayi yang dibunuh pada 1998. Pada pembunuhan ketuga itu, terungkaplah ulah Herman.

Herman dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Di tingkat kasasi, hakim agung Timur Manurung, Dr Dudu Duswara dan Gayus Lumbuun mengubahnya menjadi hukuman mati.

"Putusan itu dimaksudkan supaya deterance effect agar orang tidak mudah membunuh dengan terencana. Karena orang itu sudah mengabaikan anugerah Tuhan yaitu kehidupan, dalam hal ini tiga orang," tutup Gayus.

Tidak ada komentar: