VIVAnews - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang dokter asal Korea Selatan bernama Kim Byung Gun atas dugaan penyalahgunaan izin kerja. Dokter bedah plastik itu diduga telah membuka praktek konsultasi di sebuah klinik di Jalan Gandaria I No 55, Jakarta Selatan.
"Menurut pengakuannya, dia (Kim) telah membuka praktek jasa konsultasi sejak setahun lalu. Calon pasien yang akan melakukan bedah plastik pun harus atur janji lebih dulu untuk berkonsultasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono saat ditemui di Kantor Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2014.
Cara kerja Kim di Indonesia tidaklah sulit, dia hanya mencari pelanggan di Indonesia untuk kemudian proses bedah plastik dilakukan di salah satu rumah sakit di Korea Selatan, BKHospital. Meski demikian, Kim ternyata tidak memiliki izin kerja resmi.
"Dia datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (visa kunjungan). Padahal kalau dia berprofesi sebagai dokter asing, harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, lalu terbit izin (kerja) sesuai jabatan dokter," ungkap Anggi.
Bukan hanya itu, klinik yang terletak di kawasan Gandaria itu pun tidak memiliki plang yang menandakan bahwa gedung itu adalah klinik. Hanya ada huruf BK yang terpampang di kaca gedung itu.
"Jadi hanya orang yang sudah atur janji yang dapat masuk. Maka dari itu, kami menyebutnya terselubung," kata Anggi.
Bayar Minimal Rp36 Juta
Kim memang tidak menarik biaya besar dalam konsultasinya. Prosesnya, ketika calon pasien konsultasi, dia akan memeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut pasien akan dikirim ke Korea.
"Untuk bedah sedot lemak (lyposuction) dikenakan biaya sekitar USD 3.000 (sekitar Rp36 juta), hidung sekitar USD 4.500, dan bokong sekitar USD 3.000," kata Anggi.
Dugaan awal, Kim datang ke Indonesia diundang oleh WNI sebagai rekan bisnis untuk mencari calon pasien, lantaran Indonesia adalah salah satu negara dengan pangsa pasar yang cukup menjanjikan.
Bukan hanya itu, Kim diketahui tinggal di Indonesia tidak lebih dari sepekan. Dia di Jakarta hanya dua sampai tiga hari. Itu karena dia juga membuka jasa yang sama di negara lain, seperti Singapura.
Calon pelanggannya pun sudah mencapai puluhan. Meski dia mengaku baru melakukan hal itu sejak tahun 2013. Namun, saat ditelusuri melalui paspor dia sudah datang dan pergi ke Indonesia sejak tahun 2012. Oleh karena itu, hingga saat ini pihak Imigrasi masih menyelidiki keterkaitan WNI yang membawa Kim.
Atas tindakannya, Kim dijerat Pasal 122 huruf b, UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan deportasi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar