BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Februari 2014

Usut Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Walikota Airin

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Selasa 11 Februari 2014.

Dia diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. "Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Airin terlihat sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB seorang diri. Adik ipar Ratu Atut itu menolak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya itu. "Nanti ya," ucapnya.

Dalam kasus Alkes Banten sendiri, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa 7 Januari 2014, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan untuk naik ke proses penyidikan. "Dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemprov Banten," ujarnya.

Atut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Telah juga ditemukan dua alat bukti dalam kasus yg sama, penyidik menetapkan saudara TCW (Tubagus Chaery Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pasific Pragama)," ujarnya.

Selain sama-sama dijadikan tersangka, Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Atut. Yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Penetapan penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Januari 2014," ujar Johan.

Tidak ada komentar: