Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Mungkin Nur Jannah Amin Sadjo tidak pernah menyangka jika perjalanan umrahnya di Tanah Suci Makkah harus mencicipi Penjara Umum Wanita Tan'im. Polisi Masjid Al Haram menangkap perempuan asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini karena menggunting 2 cm kain penutup Kabah (kiswah).
27 Februari malam lalu, Nur Jannah tengah melakukan salat sunnah di Hijir Ismail. Diam-diam dia menggunting kiswah selebar koin. Tujuannya untuk dibawa ke Indonesia demi kesembuhan sang cucu tercinta yang sudah berusia 4 tahun namun belum juga bisa bicara.
Tak disangka, aksi Nur Jannah diketahui polisi. Dia dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Masjid Al Haram Mekkah. Penyidikan kasus ini dipimpin oleh Kapten Abdul Hakim Al Syarif.
Keesokan harinya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah dengan surat nomor 181382/20/4/7. Kasus tercatat di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum dengan nomor perkara: 15278.
"Tim KJRI telah menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, Nasir AI Utaibi di Kantor Badan lnvestigasi dan Penuntut Umum Makkah dan diperoleh informasi bahwa Nur Jannah telah di BAP satu kali dan BAP kedua dilakukan pada Selasa, (4/3/2014)," tulis Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah, Syarif Shahabudin dalam keterangannya yang disampaikan ke redaksi, Selasa (4/3/2014).
Beruntung kepolisian tidak memperpanjang proses hukum bagi Nur Jannah. Berkat upaya dari KJRI Jeddah juga, Nur Jannah akhirnya bisa keluar dari Penjara Umum Wanita Tan'im Makkah.
"Pada akhirnya pihak penyidik memberikan nasihat kepada Nur Jannah untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sunnah Rasulullah dan untuk selanjutnya membebaskan Nur Jannah," tegasnya.
Saat ini Nur Jannah sedang berada di KJRI Jeddah. Pihak KJRI tengah mengurus administrasi untuk mengatur kepulangan perempuan kelahiran 21 Januari 1958 ini ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar