Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa sastrawan Sitok Srengenge pagi ini. Sitok akan diperiksa dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
"Ya Sitok jam 08.00 WIB atau 09.00 WIB datang ke Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (5/3/2014).
Rikwanto menambahkan, Sitok dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar