VIVAnews - Dianggap mengganggu keindahan Kota Depok, dan membahayakan, ribuan spanduk dan baliho calon anggota legislatif dibersihkan petugas Satpol PP, Senin 3 Maret 2014. Dalam penertiban ini, Satpol PP juga melibatkan Dishub, terutama untuk lokasi yang tak terjangkau.
Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana mengatakan, penertiban akan berlangsung hingga minggu tenang, atau 6 Maret mendatang. "Untuk lokasi yang tinggi, kami dibantu Dishub karena dia punya alatnya (truk hidrolik). Saya belum tahu partai mana yang paling banyak yang jelas jumlah spanduk dan baliho yang kami turunkan mencapai ribuan," ucap Nina.
Nina mengaku akan terus melakukan penertiban dan tidak akan tebang pilih pada partai manapun. Ini, kata dia, dilakukan sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana mengatakan, penertiban akan berlangsung hingga minggu tenang, atau 6 Maret mendatang. "Untuk lokasi yang tinggi, kami dibantu Dishub karena dia punya alatnya (truk hidrolik). Saya belum tahu partai mana yang paling banyak yang jelas jumlah spanduk dan baliho yang kami turunkan mencapai ribuan," ucap Nina.
Nina mengaku akan terus melakukan penertiban dan tidak akan tebang pilih pada partai manapun. Ini, kata dia, dilakukan sesuai dengan Perda No 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Mereka itu kan caleg, seharusnya bisa memberikan contoh ke masyarakat. Saya tidak akan pilih-pilih, semuanya yang melanggar akan kami tindak. Sebab selain menggangu keindahan kota, spanduk yang ada dianggap berbahaya bagi pengguna jalan sebab tidak dipasang di zona yang aman," kata wanita pertama yang menjadi Kasat Pol PP di Depok itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sutarno, menambahkan bahwa spanduk dan baliho ini sengaja ditertibkan karena melanggar zona dan dapat dikenakan sanksi berupa pemanggilan pada caleg tersebut. "Sesuai dengan SK KPU no 35 terkait zona pemasangan dan lain-lain. Sanksinya apa nanti kita lihat," ucapnya. (umi)
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sutarno, menambahkan bahwa spanduk dan baliho ini sengaja ditertibkan karena melanggar zona dan dapat dikenakan sanksi berupa pemanggilan pada caleg tersebut. "Sesuai dengan SK KPU no 35 terkait zona pemasangan dan lain-lain. Sanksinya apa nanti kita lihat," ucapnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar