BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 03 Maret 2014

KPU: Silakan PPATK Pantau Dana Kampanye Parpol

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum mempersilakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut memantau dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014. KPU sebelumnya sudah menjalin kerjasama atau nota kesepahaman dengan PPATK.

“Prinsipnya, data kami bersifat terbuka. Tak hanya PPATK, seluruh stakeholder pemilu silakan ikut memantau,” kata anggota KPU Ida Budhiati di kantornya, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.

Meski demikian, menurut Ida, tetap ada prosedur yang harus ditempuh oleh mereka yang hendak melakukan pemantauan. Misalnya dengan menyampaikan permohonan tertulis ke KPU.
Setelah permohonan dipenuhi, baru kemudian KPU menyiapkan dokumen apa saja yang diminta. “Kalau ingin di-copy silakan,” ujar Ida.

Terkait proses audit dana kampanye parpol itu, KPU menyerahkannya ke auditor. KPU telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai mitra dalam memeriksa dana kampanye partai politik.

“Sesuai undang-undang, yang mengaudit kantor akuntan. Tapi silakan saja kalau mau mengawasi,” kata Ida.

Dua belas partai politik peserta pemilu sudah melaporkan dana awal kampanye mereka ke KPU pada Minggu, 2 Maret 2014. (Baca: Daftar Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik)
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi secara resmi mulai hari ini, Senin 3 Maret 2014, sampai dengan Rabu 5 Maret 2014. (ren)

Tidak ada komentar: