BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 03 Maret 2014

KPK Kembali Periksa Mahyuddin Terkait Kasus Anas

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, Senin (3/3/2014).
Mahyuddin saat memenuhi panggilan KPK mengaku tak tahu keterangan apa yang masih diperlukan penyidik padanya.
“Dipanggil sebagai saksi Anas. Enggak tahu saya (materi pemeriksaan). Saya masuk dulu, nanti kita bicara lagi,” kata Mahyuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Politisi Partai Demokrat itu pernah diperiksa sebagai saksi untuk Anas pada Desember 2013. Saat itu, Mahyuddin mengaku ditanyai soal hubungannya dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Ia juga mengaku ditanyai mengenai proses perubahan anggaran Hambalang dari kontrak tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi years). Mahyuddin juga telah dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai tudingan ia menerima uang saat Kongres Partai Demokrat 2010. Mahyuddin telah membantah menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya dalam Kongres Demokrat 2010 itu.
Dalam dakwaan kasus Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima Rp 500 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu Mahyudin tercatat Ketua Komisi X DPR. Uang sebesar itu diduga sebagai pelicin agar usulan Kemenpora menambah anggaran untuk proyek Hambalang dimuluskan.
Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 miliar dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora.
Persetujuan ini diduga karena adanya uang pelicin kepada Komisi X DPR. Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X saat itu dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, serta ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati.

Tidak ada komentar: