VIVAnews - Setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 3 Maret 2014.
Pantauan VIVAnews, Wawan tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil tahanan KPK. Mengenakan rompi tahanan, Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut itu turun tanpa memberikan pernyataan.
Melihat banyak pewarta yang sudah menunggunya di depan pintu rutan, Wawan hanya tersenyum. Ia pun enggan berkomentar saat ditanya kondisi kesehatan sehingga dia batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan lalu.
Pantauan VIVAnews, Wawan tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil tahanan KPK. Mengenakan rompi tahanan, Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut itu turun tanpa memberikan pernyataan.
Melihat banyak pewarta yang sudah menunggunya di depan pintu rutan, Wawan hanya tersenyum. Ia pun enggan berkomentar saat ditanya kondisi kesehatan sehingga dia batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan lalu.
Sempat terhalang oleh desak-desakan para pewarta yang menyorotnya, dibantu petugas keamanan Wawan terus berjalan masuk ke dalam rutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat di konfirmasi mengatakan, kondisi kesehatan Wawan sudah membaik, sehingga hari ini di jemput dan dikembalikan ke rutan.
"Tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke Rutan. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke Rutan," kata Johan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat di konfirmasi mengatakan, kondisi kesehatan Wawan sudah membaik, sehingga hari ini di jemput dan dikembalikan ke rutan.
"Tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke Rutan. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke Rutan," kata Johan.
Demam Berdarah
Sebelumnya Wawan dirawat di RS Polri sejak beberapa hari lalu. Ia dirawat karena dokter mendiagnosanya sakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Maka, Wawan batal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 yang berperkara di MK.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang Wawan pada Kamis 6 Maret mendatang.
Selain diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Wawan juga dijerat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan pasal pencucian uang. (ren)
Selain diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Wawan juga dijerat dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan pasal pencucian uang. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar