INILAHCOM, Pasuruan - Dua oknum wartawan bernama Sumarno (40) dibekuk karena memalsukan tanda tangan Kapolsek Porwosari untuk melakukan pemerasan.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Ajun Komisaris Suprihatin mengatakan, pelaku Sumarno diamankan bersama temannnya Endah Murdiana (39) yang bekerja sebagai wartawan mingguan.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula setelah adanya laporan dari Winarsih, warga Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, yang mengatakan kalau dirinya telah didatangi seorang perempuan bernama Endah yang mengaku sebagai karyawan Koperasi Pasar Purwosari.
Kemudian, Endah memberikan surat penagihan atau surat pertanggungjawaban utang kepada Winarsih. Olehnya, surat itu dilihat dan dibaca bahwa dalam format surat tersebut terlihat dengan jelas ada Kop Surat Polres Pasuruan – Polsek Purwosari, menggunakan Lambang Polri Tribrata, dengan format seperti surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polri.
"Bahkan dalam surat tersebut, pelaku dengan berani memalsukan tanda tangan milik Kapolsek Purwosari yaitu AKP Bambang Sucahyono, yang tak lain adalah Kapolsek setempat. Adapun isi dari suratnya yaitu, mengenai permohonan untuk pengembalian utang atau beban yang dilakukan oleh Sumarno suami dari Winarsih," ujarnya.
Menurut dia, Winarsih diminta untuk mengembalikan uang kepada koperasi sebanyak Rp 7 juta dengan batas tempo 17 Maret 2014. Tapi, apabila Winarsih tidak dapat mengembalikan sesuai batas tempo, maka akan dituntut.
"Winarsih tidak mau membayar karena merasa tidak punya hutang kepada koperasi. Akhirnya, yang bersangkutan melaporkan ke kepolisian," jelas dia.
Selanjutnya, kata Suprihatin, petugas Reskrim Polres Pasuruan (Kasat Reskrim) langsung menelusuri asal-usul surat dari Polsek Purwosari yang dibawa Enda kepada Winarsih tersebut. Ternyata, Kapolsek Purwosari mengaku tidak pernah mengeluarkan surat itu, sehingga dipastikan bahwa surat tersebut palsu atau dipalsukan.
"Penyidik melakukan penelusuran terhadap pelaku Endah hingga akhirnya berhasil ditangkap, lalu diperiksa dan berkembang pelaku Endah kerjasama dengan Sumarno," ucapnya.
Kini, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar