Oleh: Bayu Hermawan
INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul kembali tidak bisa hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra musisi Ahmad Dhani itu tidak bisa mengikuti persidangan dengan alasan sakit.
"Kita berharap Dul dapat hadir. Kemarin dia masih panas, bukannya tambah sehat tapi malah makin serius (sakit), malah datang dokter," kata Pengacara AQJ, Lydia Wongso Negoro di PN Timur, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Karena Dul tidak bisa hadir dalam persidangan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan ulang sidang dengan angenda mendengarkan keterangan saksi, menjadi Kamis 27 Maret 2014 mendatang.
"Hakim menerima ketidakhadiran Dul karena alasan sakit dan terdakwa tidak dapat dihadirkan. Ada surat pendukung sakit dikeluarkan Dokter. Dalam surat dokter, Dul types dan butuh istirahat sampai tanggal 21 Maret," ujar Humas PN Jakarta Timur, Djaniko MH Girsang.
Sebelumnya sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun. Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar