BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Maret 2014

Selingkuh dengan Wakil Ketua Pengadilan, Hakim Puji Rahayu Dipecat

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu tak dapat mengelak fakta-fakta perselingkuhannya dengan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto. Ia pun dipecat dari profesinya sebagai Wakil Tuhan.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat terlapor berupa pemberhentian tetap degan hak pensiun," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung dalam persidangan etik di Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Hakim Puji tidak bisa mengelak dari isi SMS mesranya dengan hakim Jumanto yang ketahuan oleh istri hakim Jumanto. Ia juga tak bisa membantah foto berpelukan dengan Jumanto itu.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Timur yang juga hakim agung itu.

Berbeda dengan pasangan cinta terlarangnya, sidang etik hakim Puji tak dihadiri kerabat atau ibunya. Hakim yang tengah menjanda ini juga disebutkan memiliki tiga anak yang masih kecil. Namun tak ada anak-anak itu memberikan dukungan moril.

Hakim yang bertugas di PTUN Surabaya ini juga mengurus ibunya selain tiga orang anaknya. Namun ia tak menitikan air mata ketika MKH mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

Tidak ada komentar: