Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Semua manusia Indonesia berhak berserikat dan
membentuk organisasi. Tapi harus dicatat, jangan sampai ormas yang
dibentuk dalam tindakannya melanggar UU. Bila berani melanggar, Ormas
itu bisa dibubarkan.
Dalam penjelasannya Divisi Humas Polri, Rabu
(15/10/2014) menyampaikan tindakan yang tak boleh dilakukan Ormas. Bila
melanggar sanksi mengancam.
"Bahwa kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945," tulis Divisi Humas Polri.
Dijelaskan,
bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan
kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pernyataan
dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 tersebut secara jelas menyatakan
tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat,
termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang - undang nomor No 17 Tahun 2013
Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.
Mencermati
ketentuan dalam pasal 59 tersebut di atas, bagi Ormas yang melakukan
pelanggaran terhadap larangan tersebut patut untuk dipertimbangkan
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60
sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013.
"Dalam rangka
mendukung kepentingan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap Ormas,
fakta- fakta di lapangan yang telah dicatat oleh kepolisian dan
berbagai keputusan Pengadilan tentang pelanggaran yang telah dilakukan
oleh Ormas dapat dijadikan referensi," tulis Divisi Humas Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar