Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Zaharuddin Utama melipatgandakan
vonis koruptor obat cacing untuk siswa SD, Polan Ario Tejo. Jika
sebelumnya Polan hanya dihukum 2,5 tahun penjara, Zaharuddin dkk
melipatgandakan menjadi 6 tahun penjara.
Vonis itu juga diketok
anggota hakim ad hoc Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Hukuman 6
tahun penjara itu juga di atas tuntutan jaksa yang menuntut Polan
dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Polan sendiri me-mark up
anggaran Pemkab Sanggau, Kalimantan Barat dari Rp 900 juta menjadi Rp 6
miliar untuk menjebol APBD pos anggaran peningkatan ketahanan fisik anak
SD berupa pembelian obat cacing dan vitamin pada 2007.
Lantas
siapakah Zaharuddin? Zaharuddin merupakan hakim karier yang merangkak
dari nol sebelum duduk di kursi hakim agung. Sempat menjadi Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Manado dan Wakil Ketua PT Jakarta, Zaharuddin
dilantik menjadi hakim agung pada 2007.
Zaharuddin dilantik
berbarengan dengan Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, Mukhtar Zamzani,
Muhammad Saleh dan Abdul Gani. Hatta Ali kini menjadi Ketua MA dan M
Saleh menjadi Wakil Ketua MA.
7 Tahun memegang palu hakim, banyak
putusan yang menuai pujian dan juga kontroversial yang diketok
Zaharuddin. Seperti pada 2013 lalu, Zaharuddin bersama Prof Surya Jaya
dan Prof Gayus Lumbuun di tingkat kasasi menghukum majikan yang menggaji
buruhnya di bawah UMR. Vonis itu menjadi moment bersejarah dalam
perjuangan buruh Indonesia. Putusan itu dikuatkan di tingkat peninjauan
kembali (PK).
Pada 2 Oktober 2012 lalu, Zaharuddin menghukum mati
Warga Negara (WN) Inggris, Gareth Dane Cash More karena menyelundupkan
sabu seberat 6,5 kg. Duduk sebagai anggota majelis Prof Dr Surya Jaya
dan Suhadi
Zaharuddin pula yang mengantarkan tokoh spiritual Anand Krishna ke
penjara selama 2,5 tahun penjara pada pertengahan 2012 lalu. Di kasus
itu, Zaharuddin satu majelis dengan hakim agung Achmad Yamanie dan
Sofyan Sitompul.
Hakim agung yang memiliki warisan perkebunan
kelapa sawit, lada, dan sawah di Lampung itu pula yang membebaskan
polikus Misbakhun. Setelah diterpa Zaharuddin isu menerima suap, isu itu
menghilang dengan sendirinya dan hanya isapan jempol belaka.
Saat
mengadili kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 51 miliar dengan
terdakwa Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham, Zaharuddin tetap menghukum
keduanya selama 5 tahun penjara di tingkat PK. Sayang, kedua terpidana
bebas di PK kedua oleh majelis hakim yang terdiri dari Imron Anwari
dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof
Dr Prof Dr Krisna Harahap.
Sebagai hakim agung, tidak sedikit
putusannya yang mendapat reaksi negatif dari publik. Seperti saat
menghukum pembantu Rasminah selama 130 hari karena mencuri piring
majikannya.
Bersama Imam Harjadi, Zaharuddin pula yang menghukum
Prita Mulyasari di tingkat kasasi dengan pidana percobaan. Hakim agung
Salman Luthan di vonis itu memilih mengajukan dissenting opinion.
Zaharuddin
juga sempat membuat putusan kontroversial di tingkat PK saat
membebaskan Acin, orang yang dikenal sebagai raja judi. Duduk sebagai
majelis anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar