Jpnn
JAKARTA - Indonesian
Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di
bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi konflik
kepentingan. Persoalan itu muncul karena para menteri memiliki afiliasi
terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya. Termasuk afiliasi
terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
“Dari total 34 menteri, sebanyak 21 orang
atau 61,8 persen anggota kabinet berpotensi memiliki konflik
kepentingan. Ini tentunya posisi yang rawan bagi pemerintah Jokowi-JK,”
kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam
konferensi pers hasil survei profil Kebinet Kerja oleh ICW di Kantornya,
Kalibata Timur, Jakarta, Selasa, (28/10).
Untuk itu, dirinya berharap, Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu untuk meredam terjadinya
konflik kepentingan para penyelenggara negara tersebut. Bahkan dirinya
menjabarkan, 21 orang yang memiliki potensi konflik kepentingan tersebut
karena afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya,
afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai
politik.
“Potensi konflik kepentingan tertinggi di
bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat sembilan menteri
yang ditengarai memiliki potensi konflik kepentingan. Sedangkan di
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sejumlah lima
menteri atau 24 persen, kemudian di Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan lima menteri dan di Kementerian Koordinator
Kemaritiman terdapat dua menteri,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Kabinet
Kerja, terdapat 15 menteri yang berasal dari partai politik diantaranya
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
(Ketua DPP PDIP), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan
(Ketua DPP Partai Nasdem), Menteri Perindustrian Salih Husin (Ketua DPP
Partai Hanura) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
Sementara enam diantaranya memiliki
afiliasi terhadap perusahaan, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti (pemilik dan presiden direktur PT. ASI Pudjiastuti
Marine Product), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, (Presiden Direktur
PT Panasonic Gobel Indonesia) dan Menteri pertanian, Amran Sulaiman (CEO
PT Tiran Group).
Untuk itu, ICW meminta agar Presiden
Jokowi segera meminta para menterinya melepaskan jabatan lain yang
melekat. Sesuai dengan UU no 39/2008 pasal 23 yang melarang menteri
merangkap jabatan. “Ini memang tidak seratus persen aman dari konflik
kepentingan, namun setidaknya dengan melepas jabatan lain tersebut
menjadi indikasi awal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan
tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga mendesak para menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK untuk segera melepaskan jabatannya. Jika tidak, menurutnya menteri tersebut melanggar undang-undang dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.
“Jokowi harus tegas dengan komitmennya agar para menteri tidak boleh rangkap jabatan dalam berbagai aspek seperti jabatan struktural partai atau di perusahaan yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” ujar Febri..
Lebih lanjut, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga mendesak para menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK untuk segera melepaskan jabatannya. Jika tidak, menurutnya menteri tersebut melanggar undang-undang dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.
“Jokowi harus tegas dengan komitmennya agar para menteri tidak boleh rangkap jabatan dalam berbagai aspek seperti jabatan struktural partai atau di perusahaan yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” ujar Febri..
Dirinya juga mengungkapkan jika menteri
tetap rangkap jabatan maka menteri tersebut jelas melanggar
Undang-Undang. Menteri tidak boleh rangkap jabatan, lanjutnya, telah
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian
Negara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan,
menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari
APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya. (dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar