Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Dirjen Pas telah membentuk tim pemeriksa
terkait kasus keluyurannya Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad. Jika
terbukti, maka hak remisi dan pembebasan bersyarat akan dicabut.
"Saat
ini tim pemeriksa masih bekerja secara intensif terhadap pelanggaran
yang dilakukan Mochtar Mohammad," ujar Kasubdit Komunikasi Dirjen PAS
Akbar Hadi dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (30/10/2014).
Hasil
pemeriksaan akan langsung dilaporkan kepada Menkuham Yasonna H.
Laoly."Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran maka kepada yang
bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP 32/99,
diantaranya pencabutan hak-haknya seperti remisi, asimilasi atau
pembebasan bersyaratnya," imbuh Akbar.
Akbar menegaskan sanksi
berat juga akan diterima pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab.
Terhadap keluarnya program asimilasi narapidana.
"Diberikan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar