TEMPO.CO, Jakarta
- Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu
risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski
parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto. Menurut dia, lebih sulit
memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
"Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata
Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.
Ihwal
pembuatan undang undang, kata Jimly, posisi tawar Jokowi lebih kuat
dibandingkan Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat. Obama tak
bisa ikut campur saat pembahasan rancangan undang undang, berbeda dengan
presiden Indonesia. Hak veto Presiden Abang Sam itu juga tak berdaya
ketika aturan yang dibuat legislator ternyata disetujui oleh senator.
(Baca: PDIP: Koalisi Prabowo Tak Bisa Makzulkan Jokowi) Berbeda dengan presiden Indonesia, kata Jimly, undang undang bisa berlaku bila mendapatkan persetujuan antara eksekutif dan legislatif, sesuai Pasal 20 Ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. "Presiden yang diwakili menteri saat pengesahan di paripurna bisa mengatakan kalau pemerintah tak menyetujui pasal tertentu, maka dengan ini tidak memberi persetujuan," kata Jimly.
Jimly menceritakan contoh undang undang yang batal diberlakukan karena tak disetujui presiden. Misalnya, RUU Free Trade Zone atau RUU Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Kepulauan Riau, yang telah disahkan oleh DPR di era kepemimpinan Akbar Tandjung. Belakangan beleid tersebut tidak diundangkan, karena tak disetujui oleh Megawati Soekarnoputri, presiden periode (2001-2004). (Baca juga: Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus )
Kekhawatiran pemakzulan Jokowi berasal dari koalisi pendukungnya yang ada di parlemen. Politikus Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan menilai pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD memang sengaja dipersiapkan oleh Koalisi Prabowo untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, kata Ferry, setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden saat pilpres.
Menurut Ferry dengan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU MD3 yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, nantinya DPR bisa saja dengan semena-mena menggunakan hak interpelasi untuk menghambat dan menyandera pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bentuknya, kata Ferry, bermacam-macam, bahkan sampai upaya pemakzulan. (Baca: Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi)
SUNDARI SUDJIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar