Jpnn
TANGERANG - Mendengar
putusan bebas itu, Hj Fatimah langsung sujud syukur. Wajah nenek yang
sudah lanjut usia itu terlihat sumringah saat keluar dari persidangan.
”Pasti senang sekali karena diputus
bebas, ” singkat Fatimah sembari keluar dari ruang persidangan di
Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10).
Putri bungsu Fatimah, Amas, 37, mengaku
berterima kasih atas putusan dan keadilan yang diberikan majelis hakim
dalam proses persidangan ini. Baginya, putusan ini sangat membantu pihak
keluarga. Apalagi, pihaknya tidak memiliki uang sesuai yang diminta
oleh penggugat.
Kuasa hukum Fatimah Aris Purnomo Hadi
mengatakan, putusan hakim yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan
perdata sudah sesuai dengan aturan. Mengingat, terang Aris, ada dua
perkara yang digabung menjadi satu dan itu tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Aris, surat gugatan yang
dilayangkan terhadap kliennya, menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan
melanggar hukum. Selain itu ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan
suaminya, H Aburahman terkait janji membayar lahan milik Nurhakim namun
tidak dilakukan. Padahal dalam jurisprudensi, tidak boleh dua perkara
digabung dalam satu gugatan.
”Sudah tepat apa yang diputuskaan hakim,” kata Aris. (fin/awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar