BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Oktober 2014

MA Tambah 1 Tahun Penjara ke Penyuap Akil Mochtar

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Chairun Nisa, terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di MK. Bahkan, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menambah satu tahun hukuman Chairun Nisa menjadi lima tahun penjara.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (15/10/2014).

Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Chairun Nisa yang juga mantan anggota DPR itu merupakan perantara suap Akil. Nisa menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ke Akil Mochtar. Suap diberikan untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas yang tengah bergulir di MK.

Hambit menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar. Duit itu berasal dari pengusaha Cornelis Nalau Antun yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun, Hambit tak punya akses untuk bisa berhubungan dengan Akil. Sehingga, Hambit meminta bantuan kepada Chairun Nisa untuk menjadi perantara. Sebagai imbalan atas jasa Nisa sebagai perantara, Hambit memberikan duit Rp 75 juta kepada mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Chairun Nisa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Tidak ada komentar: