Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi
Chairun Nisa, terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di MK. Bahkan,
majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menambah satu tahun hukuman
Chairun Nisa menjadi lima tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (15/10/2014).
Perkara
nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua
majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut
Hutagalung.
Chairun Nisa yang juga mantan anggota DPR itu
merupakan perantara suap Akil. Nisa menjadi perantara pemberian suap
dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ke Akil Mochtar. Suap diberikan
untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas yang tengah bergulir di MK.
Hambit
menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar. Duit itu berasal dari pengusaha
Cornelis Nalau Antun yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Namun,
Hambit tak punya akses untuk bisa berhubungan dengan Akil. Sehingga,
Hambit meminta bantuan kepada Chairun Nisa untuk menjadi perantara.
Sebagai imbalan atas jasa Nisa sebagai perantara, Hambit memberikan duit
Rp 75 juta kepada mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu.
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,
Kamis 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Chairun
Nisa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7,5 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar