TEMPO.CO, WASHINGTON - Kementerian Luar Negeri Amerika
Serikat menyatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak terlibat
dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia, seperti dituduhkan beberapa
aktivis. Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri
Amerika Serikat, Jen Psaki, dalam brifing media rutin harian, Selasa
lalu di Washington DC menjawab pertanyaan wartawan.
"Kami
tentu saja mengetahui tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan tentara
Indonesia, saat sang Jenderal menjabat sebagai Kepala Staf. Tetapi, kami
tidak melihat tuduhan apapun yang terkait dengan menteri pertahanan itu
secara eksplisit ke pelanggaran HAM secara spesifik," kata Psaki,
seperti dilansir dalam transkrip US Department of State Daily Briefing
tertanggal 28 Oktober 2014."Tentu saja, ini sesuatu yang kami ikuti dan amati secara seksama," tambah dia.
Pertanyaan tersebut tampaknya telah diajukan oleh sang wartawan sehari sebelumnya, namun baru dijawab pada pers brifing hari Selasa itu.
Psaki juga menyatakan Amerika Serikat mencatat bahwa militer dan Indonesia secara keseluruhan telah melakukan reformasi yang signifikan selama 16 tahun terakhir, sejalan dengan transisi demokratik Indonesia. "Ini sesuatu yang jelas didorong oleh Amerika Serikat, dan kami berharap tren reformasi akan terus berlangsung," kata Psaki.
Sang wartawan yang hanya disapa Psaki sebagai Scott tersebut juga mempertanyakan kewarganegaraan Menteri BUMN Rini Soemarno yang lahir di Maryland, Amerika Serikat. Namun, Psaki mengaku tidak tahu dan akan mengeceknya. Sebagaimana dketahui, Amerika Serikat adalah penganut prinsip kewarganegaraan "ius soli" yakni hak kewarganegaraan individu berdasarkan wilayah tempat dia dilahirkan.
Ryamizard terpilih sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pekan ini. Beberapa aktivis HAM mengecam penunjukan Ryamizard yang dituding bersikap keras saat menjadi petinggi militer di Aceh dan Papua, dan dikaitkan dengan pembunuhan pemimpin adat Papua Theys Eluay.
NATALIA SANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar