BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Oktober 2014

Menlu Retno Diminta Cegah Pelanggaran Wilayah Laut Indonesia

 Ferdinan - detikNews
Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi diminta menetapkan program cepat terkait kebijakan luar negeri. Retno harus melaksanakan visi Jokowi terkait poros martim.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ada empat hal utama yang harus dilakukan Menlu dalam kebijakan luar negeri.

"Pertama, finalkan code of conduct dan code of engagement yang sudah dimulai oleh Menlu Marty Natalegawa terkait dengan potensi konflik antar aparat di wilayah laut yang tumpang tindih," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2014) malam.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari kejadian beberapa tahun lalu saat petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditangkap otoritas Malaysia dan diperlakukan sebagai tahanan.

Kedua, Menlu diminta membuat kesepakatan dengan negara yang berbatasan dengan wilayah laut Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran di wilayah laut Indonesia.

"Semisal kejadian pembangunan mercusuar di landas kontinen Indonesia oleh Malaysia. Juga otoritas Australia tidak memasuki wilayah laut teritorial Indonesia ketika mengembalikan pencari suaka. Bahkan otoritas Australia memasukkan kapal oranye yang berisi pencari suaka yang ke Indonesia," jelas Hikmahanto.

Selain itu Menlu juga diminta menindaklanjuti ke pemerintah Tiongkok terkait peta baru dengan garis putus-putus (dash line). Menurutnya, apabila 9 tititk tersebut menjadikan pemerintah Tiongkok memiliki klaim atas wilayah laut Natuna maka Indonesia menarik diri sebagai mediator (honest peace broker) di Laut Tiongkok Selatan.

"Keempat, negosiasi perbatasan di wilayah laut dengan negara tetangga dapat terus dilanjutkan tapi tidak boleh mundur sejengkalpun dari klaim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982," sambung dia.

Bila tidak dapat disepakati maka posisi Indonesia sebut Hikmahanto adalah mengambangkannya. Indonesia malah harus terus bersabar sampai posisinya berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 diterima oleh negara tetangga.

Hikmahanto menegaskan pemerintah tidak boleh sekali-kali mengajukan sengketa perbatasan ke lembaga peradilan internasional. "Kejadian atas Pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh terulang kembali," katanya.

Tidak ada komentar: