VIVAnews - Presiden Joko
Widodo menegaskan semua menteri-menterinya harus melepas jabatan di
partai politik. Menteri yang masuk dalam kabinetnya tidak boleh menjabat
di partai.
"Tidak boleh merangkap jabatan," kata Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2014.
Jika
seorang menteri merangkap jabatan di partai politik, Jokowi yakin
kinerja menteri itu tidak akan berjalan baik. Menteri yang merangkap
jabatan di parpol tidak akan fokus bekerja sebagai menteri.
"Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok. Itu hak prerogatif presiden," dia menegaskan.
Sebelumnya,
sebanyak 43 nama menteri yang sudah diseleksi diserahkan tim Jokowi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Calon menteri itu nantinya akan
ditelusuri rekam jejaknya Itu supaya menteri yang masuk kabinet
Jokowi-JK tidak memiliki catatan hitam.
Sampai saat ini, postur
kabinet Jokowi-JK tetap 33 kementerian dengan empat menteri koordinator.
Rencananya, 18 kementerian akan diisi dari kalangan profesional dan 15
kementerian dari kalangan profesional partai. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar