Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang
perdana permohonan uji UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala
daerah, Senin (13/10/2014).
Seperti dikutip dari laman
mahkamahkonstitusi.go.id, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.
Seperti Pasal 1 angka 5, Pasal 2 dan 3 yang tertulis dalam UU tersebut.
Sidang
itu direncanakan digelar pada pukul 11.00WIB. Adapun gugatan itu
diajukan oleh beberapa pihak. Salah satunya yakni Forum Pengacara
Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survei Strategis dari 15
pemohon pribadi.
Sebelumnya, Ketua Forum Pengacara Konstitusi
sekaligus kuasa hukum pemohon, Andi Asrun meminta MK dapat memeriksa
permohonan uji materi dengan prioritas percepatan sidang. Dengan begitu,
pada bulan depan diharapkan putusan sudah dikeluarkan MK.
"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," ujar Andi di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2014 lalu.
Terkait
uji materi ini, sejumlah nama disiapkan sebagai ahli. Yakni Pakar Hukum
Tata Negara Saldi Isra dan mantan Hakim MK Harjono. [ind]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar