Ferdinan - detikNews
Jakarta - Para menteri di Kabinet Kerja pemerintahan
Joko Widodo-Jusuf Kalla diimbau segera melaporkan harta kekayaannya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini menjadi penting untuk
menjaga integritas dan transparansi para menteri.
"Salah satu
upaya sangat penting yang dapat dilakukan para menteri dan jajaran di
bawahnya demi mewujudkan kabinet serta pemerintahan yang bersih adalah
dengan selalu menjaga integritas transparansi dan akuntabilitas di
antaranya melalui pelaporan LHKPN secara berkala dengan jujur, lengkap
dan benar," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto, Senin
(27/10/2014) malam.
Direktorat LHKPN siap membantu memandu para
menteri yang baru kali pertama mengisi formulir kekayaannya. "Kami siap
membantu beliau-beliau dalam proses pelaporan LHKPN," ujar dia.
Sebagian
menteri Jokowi sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya ke
KPK. Seperti yang dilihat dalam situs resmi KPK, Senin (27/10) baru
sebagian menteri Jokowi yang telah melaporkan harta kekayaan.
Hal
ini karena banyak juga menteri yang berasal bukan dari kalangan
penyelenggara negara, sehingga tak perlu melaporkan kekayaan.
Sayangnya,
beberapa menteri diketahui tak aktif melaporkan hartanya seperti.
Bahkan ada menteri yang terakhir melaporkan pada tahun 2001 saat menjadi
penyelenggara negara seperti Tjahjo Kumolo, padahal hingga tahun ini
dia masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Mereka
yang pernah melaporkan kekayaan di antaranya Ignasius Jonan (Menteri
Perhubungan), Arief Yahya (Menteri Pariwisata), Tjahjo Kumolo (Menteri
Dalam Negeri), Rini M Soemarno (Menteri BUMN), Puan Maharani (Menko
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan),Yuddy Chrisnandi (Menpan RB),
Sofyan Djalil (Menko Perekonomian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar