BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 September 2015

Pengadilan Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Oleh : Siti Ruqoyah, Feri Simanungkalit
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.
Diketahui, denda diberikan dalam  perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, menyatakan, berkas salinan tersebut sudah masuk ke bagian umum PN Jaksel sejak Jumat, 11 September 2015 lalu.

“Ya berkas sudah sampai di PN Jakarta Selatan. Ternyata sudah sejak Jumat, tapi masih di bagian umum. Baru ada disposisi melalui kartu kendali kemarin,” ujar Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.

Made mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, nantinya pengadilan akan memanggil perwakilan Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk berkordinasi melaksanakan eksekusi tersebut.

Yayasan Supersemar akan diberi waktu untuk membayar denda tersebut dalam waktu delapan hari, di mana denda yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.

"Jika dalam rentang waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka PN Jaksel dapat melakukan penyitaan aset," kata Made.

Seperti diketahui, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.

Terkait hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap proaktif terhadap hasil putusan Mahkamah Agung terkait denda kepada Yayasan Supersemar.

“Kita akan proaktif termasuk nanti mendesak Pengadilan untuk segera menghubungi pihak-pihak tergugat, karena pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan eksekusi putusannya,” ujar Prasetyo kepada media beberapa waktu lalu. (one)

Tidak ada komentar: