E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia lima mobil pribadi yang tertangkap menggunakan logo DPR dan Polri. Para pengemudi yang menggunakan logo kelembagaan tersebut mengaku hanya untuk gagah-gagahan saja.
"Hari ini ada lima mobil yang kedapatan memasang logo pada pelat nomor. Alasannya hanya untuk gagah-gagahan, biar tidak kena tilang," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2011).
Lima mobil pribadi yang memasang lambang Tribrata dan DPR itu ditertibkan di kawasan Kalibata dan Pancoran. Sudarmanto mengatakan, pemilik mobil pribadi yang memasang logo pada pelat kendaraannya itu ternyata bukan anggota DPR atau Polri. Mereka hanya memiliki hubungan kerabat dengan anggota Polri dan DPR.
"Kita tidak akan tebang pilih, siapa pun yang melanggar ya ditindak," katanya.
Penggunaan logo kelembagaan pada pelat kendaraan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apapun alasannya, penggunaan logo pada pelat nomor tidak diperbolehkan.
"Walau mobil itu milik anggota, tetap tidak diperbolehkan memasang simbol-simbol pada mobil pribadi, kecuali mobil dinas. Karena jelas itu sebagai upaya pelecehan dengan memasang simbol-simbol Tribrata di pelat nomor kendaraan," lanjut dia.
Ia melanjutkan, dalam sepekan lalu, pihaknya sudah menertibkan 20 mobil pribadi yang menggunakan simbol-simbol DPR, TNI dan Polri. 20 Pengendara mobil tersebut mendapat teguran dari petugas.
"Untuk saat ini kita tegur, kita imbau agar mereka lepas logonya. Kalau nanti dia kedapatan lagi menggunakan logo-logo seperti itu pada mobil pribadinya, kita tilang," tegas dia.
Dalam menertibkan logo-logo pada mobil pribadi, polisi bekerja sama dengan Provoost dan Puspom TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar