"Seluruh permasalahan ini akan saya ungkap, kalau Panja berkenan memanggil saya."
VIVAnews - Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekjen Djanedjri M Gaffar, yang menyatakan konsep surat palsu dibuat di rumahnya.
"Pernyataan yang dikemukakan Pak Mahfud MD dan Sekjen MK itu bohong, fitnah besar," kata Arsyad saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 22 Juni 2011.
Arsyad mengaku bahwa di Mahkamah Konstitusi saat itu, memang dialah yang menetapkan calon anggota legislatif dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo. "Saya yang buat putusannya, mana mungkin saya khianati putusan itu," ujarnya.
Arsyad juga mengakui kalau Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan, datang ke rumahnya pada 16 Agustus 2009. Namun, saat itu dia mewanti-wanti Hasan agar tidak mengubah putusan yang dibuatnya. "Kepada Hasan saya bilang jangan coba-coba kau ubah, tambah, atau rusak isi substansi putusan MK. Kalau mengubahnya berarti menjual MK. Itu keterangan saya ke Hasan di rumah. Saat itu dia membawa laptop," ujarnya.
Arsyad menegaskan, dia siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Bahkan di hadapan Panja DPR sekalipun. "Seluruh permasalahan ini akan saya ungkap, kalau Panja berkenan memanggil saya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Surat Palsu Mahkamah Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar