Separuh harta, senilai Rp 2,5 miliar, disimpan dalam bentuk giro.
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5 miliar.
Penelusuran di Pojok Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Janedjri terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 10 Agustus 2010.
Harta pria yang menjabat Sekretaris Jenderal sejak zaman kepemimpinan Jimly Asshiddiqie ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Terctat harta tidak bergeraknya sebanyak Rp270 juta dan harta bergerak Rp590 juta.
Janedjri merupakan salah satu pejabat negara yang rutin melaporkan kekayaannya. Barang-barang yang dilaporkan Janedjri antara lain, mobil Toyota Altis tahun 2003, Nissan Serena tahun 2007, Nissan X-Trail tahun 2009, dan Honda Jazz yang sudah dijual.
Selain itu, Janedjri juga tercatat memiliki beberapa usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan senilai Rp50 juta. Harta Janedjri juga disimpan dalam bentuk surat berharga atau investasi pada 2003 senilai Rp150 juta.
Dari total hartanya, Janedjri juga menyimpan dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, dari jumlah total itu juga sudah termasuk piutang senilai Rp2,18 miliar.
Nama Janedjri M Gaffar mencuat setelah pemberian uang sebesar Sin$120 ribu dari Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat terungkap ke publik.
Terkuaknya kasus ini bermula saat Ketua MK Mahfud MD membuat laporan soal Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan pemberian uang itu disampaikan langsung kepada SBY. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar