Ambon (ANTARA News) - Komisi Yudisial telah menurunkan timnya guna meneliti dugaan praktek mafia hukum di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, terkait laporan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku.
"Tim KY sejak pekan lalu telah melakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran laporan dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan ketua PN, Arthur Hangewa," kata Ketua Komisi A, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa.
Legislatif memang tidak punya kewenangan mencampuri urusan yudikatif, namun kalau tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena DPRD juga memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengawasan.
Dugaan praktek mafia hukum ini berupa eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan Ketua PN berdasarkan copyan putusan hakim PN Ambon nomor 21 tahun 1950.
Padahal putusan nomor 21 ini sampai sekarang tidak dapat ditunjukan naskah aslinya dan sudah dibatalkan lewat keputusan Mahkamah Agung tahun 1975.
Menurut Richard, Ketua PN Ambon sampai hari ini juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar.
"Ironisnya, terdakwa sudah tiga kali tidak menghadiri proses persidangan di PN Ambon tanpa alasan jelas, sehingga kenyataan ini semakin memperkuat adanya dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan ketua PN," tandasnya.
Legislatif juga berharap KY secepat mungkin membuat kajian-kajian dan segera mencopot Ketua PN dari jabatannya, setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Sebab aparat penegak hukum seperti ini kalau dibiarkan, maka akan merusak citra dan wibawa hukum di masyarakat, karena pemerintah di negara sendiri sedang berupaya memberantas praktek KKN dan mafia hukum. (ANT/K004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar