Selama ini, perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri belum maksimal.
VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan lebih kompak dalam mengurus Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
"Koordinasi lintas sektoral diperlukan untuk mencegah terulangnya kembali kasus yang menimpa Ruyati," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Ahmad Heryawan, saat berkunjung ke rumah Almarhumah Ruyati binti Satubi di Kampung Ceger RT 03 RW 02 Desa Sukadarma, kecamatan Suktani Kabupaten Bekasi, Senin.
Netty yang merupakan istri dari Gubernur Jawa Barat ini menilai upaya advokasi atau perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri selama ini belum maksimal. Menurutnya, kasus Ruyati ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah.
"Ini persoalan kemanusiaan dan harga diri bangsa. Mudah-mudahan kejadian ini bisa meningkatkan perhatian pemerintah terhadap nasib TKI di luar negeri," kata Netty.
P2TP2A Jawa Barat, lanjut Netty, sedang mendorong agar pemerintah pusat bersedia mengupayakan kepulangan jenazah Ruyati untuk dimakamkan di rumahnya.
Selain itu, Netty juga mengharapkan pemerintah bisa menyelesaikan kasus TKI lain. "Kasus Darsem TKW asal Subang Jawa Barat, akan dieksekusi apabila pemerintah tidak mau memberikan uang tebusan Rp4,7 miliar," kata dia.
P2TP2A Jawa Barat juga mencatat setidaknya ada 20 lebih TKI yang terancam hukuman serupa di Arab Saudi. "Mereka harus segera diselamatkan," tutur Netty. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar