NILAH.COM, Jakarta - Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya bakal jalan di tempat. Polri sampai saat ini belum menerima bukti berupa surat MK yang diduga dipalsukan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati.
"Mana bukti materilnya bahwa terjadi pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Boy menjelaskan bukti pemalsuan surat MK terkait penetapan calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan pada Pemilu 2009, harus ditemukan dahulu. Menemukan bukti surat palsu MK, sangat penting sebagai bukti awal untuk meningkatkan penyelidikan ini ke penyidikan.
"Tentunya kan dugaan pemalsuan harus dicari dulu yang aslinya mana? kemudian kita cari tahu siapa yang memalsukan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua MK Mhafud MD melaporkan Andi Nurpati atas dugaan pemalsuan dokumen MK ke Bareskrim Polri pada Februari 2010. Andi membantah dirinya terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki Bareskrim itu. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar