Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Jakarta - Syarat pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi diperketat sejak awal tahun 2011. Sejak 1 Januari 2011 hingga kini, rupanya hanya ada 5 majikan di Saudi yang layak untuk pekerja rumah tangga asal Indonesia.
"Sejak 1 Januari 2011 hingga sekarang hanya ada 5 calon majikan yang layak. Yang tidak pada 5 majikan itu berati ilegal, karena yang memenuhi syarat hanya 5," kata Plt Dirjen Bina Penempatan Tenga Kerja Kemenakertrans Rena Usman usai jumpa pers di Kemenakertrans, Jl TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Dia menuturkan, sejak 1 Januari 2011 ada surat edaran menteri yang namanya semi moratorium. Syarat itulah yang menjadi dasar pemerintah melakukan pengetatan terhadap calon majikan TKI khususnya PRT di Arab Saudi.
Rena menambahkan, sampai sekarang sudah ada 30 PJTKI yang diskorsing dan dicabut izinnya. "Sedangkan yang ada dalam proses skorsing ada 120 PJTKI dari 570, dan itu semua PJTKI yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi," terangnya.
Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kesempatan yang sama menyatakan telah mengetatkan syarat pengiriman, kualifikasi calon TKI non-formal, pemberian jaminan asuransi perlindungan kerja dan pelatihan ketrampilan.
Sedangkan di Arab Saudi, juga diberlakukan pengetatan bagi para calon majikan, penetapan standar gaji minimal dan pengendalian permintaan job order. "Calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakukan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi," papar Muhaimin,
Seperti diberitakan sebelumnya, menyusul dinamika pasca pelaksaan hukuman mati terhadap Ruyati binti Satubi, pemerintah memutuskan menerapkan moratorium total untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar