Taufik Wijaya - detikNews
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus segera diungkap. Agar penyelesaian berjalan baik, pemerintah diminta mencabut izin operasional PT Sumber Wangi Alam (SWA) terlebih dahulu.
“Saya pikir kalau perusahaan itu berhenti beroperasi, dan pemerintah menyelesaikan persoalan secara fair, itu yang baru namanya pemerintahan yang pro rakyat. Masak pihak yang jelas-jelas menyebabkan Indonesia menjadi sorotan international
tetap dibiarkan beroperasi. Kalau persoalan sudah selesai, mungkin mereka baru beroperasi kembali,” kata Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat kepada pers di kantornya, Kawasan Bukitkecil, Palembang, Selasa (20/12/2011) malam.
Menurut Sadat, dalam kasus Mesuji diduga ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan aparat. Hal ini dilihat dari sejumlah bukti yang ditemukan.
“Konflik itu sendiri memiliki indikasi pelanggaran HAM. Sejumlah bukti seperti selongsong peluru, luka akibat sangkur, dan pengakuan saksi bahwa seorang korban sebelum meninggal dunia menyebut adanya sosok aparat keamanan yang turut menyiksanya, semua itu harus diverifikasi. Artinya adanya pelanggaran HAM, kasus ini harus ditelusuri. Komnas HAM sudah tahu soal bukti-bukti sebagai indikasi pelanggaran HAM,” terangnya.
Kedua, tentu saja persoalan tanah ulayat yang telah dirampas perusahaan harus segera diselesaikan. Sebab menurutnya, itulah pangkal dari semua persoalan sehingga melahirkan konflik berdarah itu.
"Kalau dibilang saat ini tenang atau damai, dapat saja diterima. Tapi, percayalah, mana ada manusia di dunia ini yang tenang jika haknya dirampas dan keluarganya tewas atau diteror,” kata Sadat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar