BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 Desember 2011

Temui Pangeran Terkaya, BJ Habibie Upayakan Maaf untuk TKW Tuti

Nurul Hidayati - detikNews

akarta - Mantan Presiden BJ Habibie turut terlibat dalam upaya mendapatkan pemaafan bagi TKW Tuti Tursilawati yang terancam dipancung di Arab Saudi. Habibie akan menemui Pangeran Al Waleed bin Talal Al Saud -- orang terkaya di Arab Saudi -- di Riyadh.

Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat menyatakan, dia bersama-sama dengan BJ Habibie Sabtu (24/12/2011) sore akan berangkat menuju Riyadh. Diperkirakan tiba di Riyadh tengah malam hari Minggu tanggal 25 Desember 2011. Di sana sudah menunggu ketua satgas Maftuh Basyuni dan Duta Besar Indonesia di Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur. Bersama rombongan inilah Habibie akan bertemu dengan Pangeran Al Waleed bin Talal Al Saud. Pangeran Waleed adalah keponakan Raja Abdullah, orang terkaya di dunia nomor 26 versi Forbes dan dijuluki Warren Buffet dari Arab Saudi oleh majalah Time. Baru-baru ini Waleed menjadi buah bibir karena berinvestasi ke Twitter.

Dalam siaran pers Satgas kepada detikcom dijelaskan, tujuan pertemuan BJ Habibie dengan Pangeran Al Waleed bin Talal untuk mengupayakan pemaafan bagi Tuti Tursilawati yang saat ini masih terancam hukuman pancung.

Sebagaimana diketahui Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat. Pada awalnya dituduh membunuh majikannya yang bernama Suud Mulhaq Al-Otaibi pada tanggal 11 Mei 2010 di kota Thaif.

Selanjutnya Tuti Tursilawati telah diadili di Mahkamah Umum yang menjatuhkan vonis hukuman mati (Qishas). Kemudian putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Tamyiz (tingkat banding).

Di Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi) telah menguatkan Putusan Mahkamah sebelumnya sehingga vonis hukuman mati (Qishas) telah menjadi kekuatan hukum yang tetap bagi Tuti Tursilawati.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Ulya tersebut telah di sampaikan kapada Gubernur Mekkah dan Gubernur Mekkah menyampakan Putusan vonis tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan vonis tersebut kepada Raja Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati.

Mengingat keadaan yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut, Presiden Republik Indonesia menyampaikan Surat Permohonan agar hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati dapat ditunda dan dimohonkan bantuan Raja untuk mendapatkan pemaafan, surat tersebut ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tengah malam tgl. 6 Oktober 2011.

Setelah surat tersebut disampaikan kepada Raja Arab Saudi, Kementerian dalam Negeri menyampaikan surat kepada Gubernur Mekkah untuk dilakukan upaya pemaafan terlebih dahulu dari pihak keluarga Korban untuk Tuti Tursilawati.

Utusan khusus Raja Arab Saudi, Menteri Tenaga Kerja Adel bin Muhammad Faqieh, dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu yang lalu pada prinsipnya menyatakan bahwa yang berhak memberikan pengampunan adalah dari pihak keluarga Korban, sedangkan pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sebaiknya bekerjasama untuk mendorong adanya pengampunan tersebut.

Pada akhirnya pertemuan telah dilakukan sebanyak 5 kali dan pada saat pertemuan yang terakhir pada hari Minggu tgl 13 Nopember 2011 telah dilakukan pertemuan dengan ahli waris dari Korban Suud Mulhaq Al Otaibi yang diwakili oleh Munif Suud Mulhaq Al Otaibi dalam rangka pengupayaan Tanazul (Pemaafan) bagi TKI Tuti Tursilawati. Namun pihak Keluarga Korban belum bisa memberikan peluang Tanazul. Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa Tuti Tursilawati melakukan pembunuhan tersebut dengan direncanakan sebelumnya, seperti penyiapan kayu pemukul dan pakaian yang dikenakan pada waktu kejadian adalah baju milik Almarhum serta tindakan menutup wajah dengan menggunakan kain Sorban sehingga mengesankan bahwa pembunuhnya adalah seorang laki-laki. Selain itu Tuti Tursilawati mencuri perhiasan senilai 100 ribu SR (sekitar 250 juta rupiah) dan uang tunai sebesar 31 ribu SR (sekitar 77,5 juta rupiah).

Menurut Juru Bicara Satgas Humphrey Djemat berdasarkan perkembangan terakhir dari hasil pengecekan satgas TKI dipenjara Thaif di mana Tuti Tursilawati ditahan kondisinya sehat dan tetap tegar menghadapi masalahnya. Menurut informasi kepala penjara, mereka masih menunggu perintah eksekusi pemancungan dari pengadilan. Setelah dicek di pengadilan diperkirakan masih ada upaya yang bisa dipergunakan untuk menyelamatkan Tuti Tursilawati selama 40 hari.

Mengingat situasi yang sudah kritis tersebut , ketua satgas dan juru bicara menemui BJ Habibie untuk meminta kesediaannya menemui pihak kerajaan Arab Saudi karena adanya hubungan pribadi yang sangat baik di antara pihak Kerajaan Arab Saudi dengan BJ Habibie selama ini. Atas pertimbangan kemanusiaan BJ Habibie bersedia melakukan pertemuan dengan pihak kerajaan dan pihak kerajaaan pun sangat bersedia menerima kedatangan BJ Habibie.

Keberangkatan BJ Habibie tersebut telah disampaikan kepada Presiden SBY dan mendapat persetujuan dan dukungan sepenuhnya dari Presiden SBY. "Jadi mantan Presiden BJ Habibie mendapat penugasan resmi dari pemerintah untuk menyelamatkan WNI/TKI yang terancam hukuman mati dipancung," demikian siaran pers tersebut.

Tidak ada komentar: