Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Pemkot Bandung mulai tegas terhadap PKL.
Mereka menetapkan zona larangan berdagang dan denda Rp 1 juta. Bukan
hanya PKL yang didenda, tapi juga pembeli. Seperti apa praktiknya?
Aturan
soal denda itu sebetulnya sudah cukup lama diterbitkan. Yakni Perda
Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Hanya karena tidak diterapkan, jadi
kesannya seperti aturan baru.
Nah, belakangan pemkot berupaya
menegakkan aturan tersebut. Selama 1-2 pekan terakhir sosialisasi gencar
dilakukan. Salah satunya memasang spanduk di lokasi zona merah atau
kawasan terlarang PKL, yakni Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem
Kaum, dan Kawasan Masjid Agung.
Tepat pada Minggu (2/2) kemarin,
aturan diberlakukan. Personel Satpol PP disiagakan di beberapa titik.
Peralatan persidangan disiapkan bagi para pelanggar. Berikut beberapa
kejadian pada hari pertama pemberlakuan denda Rp 1 juta.
1. Ngotot
Masih ada yang berjualan di Jalan Dalem
Kaum, kawasan yang bersebelahan dengan Jalan Kepatihan. ada yang
berjualan sabuk, makanan, buah-buahan dan aksesori. Jumlahnya tidak
sebanyak hari-hari sebelumnya.
Saat ditanya soal aturan denda,
seorang pedagang ikat pinggang merasa tidak bersalah. "Enggak atuh. Itu
mah aturan Wali Kota saja. Kalau tetap didenda nanti pemilu enggak akan
milih dia lagi," ucap pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Di kawasan Masjid Agung Alun-alun yang tak jauh dari Jalan Dalem Kaum juga masih ada asongan yang menjajakan kue dan kopi-kopi.
2. Kucing-kucingan
Personel Satpol PP berkeliling di
zona merah, tapi PKL tak kehilangan akal. Mereka memanfaatkan lengahnya
aparat dengan nekat berjualan sembunyi-sembunyi. Ini terjadi di Jalan
Kepatihan dan Jalan Dalem Kaum.
Tak hanya PKL yang kucing-kucingan, tapi juga pembeli. Beberapa orang malu-malu untuk menghampiri PKL .
"Ada
yang mau dibeli sih, tapi takut juga. Lihat dulu aja ada petugas atau
tidak. Kalau enggak ya langsung beli," ujar Gita (24), warga Jalan
Ujungberung.
3. Bingung
Entah karena pura-pura tidak tahu,
bingung, atau salah tafsir, beberapa PKL tetap nekat berjualan. Ade
Usman salah satunya. Pedagang jambu bol ini merasa tidak dilarang
berdagang.
"Yang dilarang katanya yang di roda aja. Tuh yang lain
juga banyak yang dagang," ujar pria yang berjualan di trotoar di Jalan
Dalem Kaum ini.
Seorang pembeli juga kebingungan karena tepergok
belanja roti di Jalan Kepatihan. Diceritakan Ahmad Fauzan, penyidik PNS
Satpol PP Kota Bandung, perempuan bernama Een Rohana warga gang
Cikapundang kaget saat dibilang melanggar aturan.
"Dia bilang tidak tahu. Karena jarang baca koran dan menonton televisi. Juga jarang keluar rumah," jelas Fauzan.
Tapi
aparat tetap tegas. Karena mengaku tidak mampu membayar Rp 1 juta, Een
akan diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring). KTP Een disita dan ia
harus disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE
Martadinata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar