TEMPO.CO, Jakarta
- Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan akan mencabut
izin tiga importir yang diduga menyalahgunakan dokumen impor. Ketiganya
juga terancam masuk daftar hitam importir. »Bila terbukti bersalah, izin
impor akan dicabut,” katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Untuk
mengungkap dugaan penyelundupan beras impor, menurut dia, pemerintah
akan mempelajari tiga paket dokumen. Pertama, dokumen perizinan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, termasuk rekomendasi dari
Kementerian Pertanian. (Baca juga : Beras Vietnam, Pelaku Bisa Disanksi Pidana)Dokumen kedua yang akan diperiksa adalah laporan hasil pemeriksaan oleh surveyor sebelum pengapalan di pelabuhan keberangkatan di Vietnam. »Kami sedang minta datanya, namun belum didapatkan,” ujarnya. Terakhir, dokumen pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Aparat pabean menahan 800 ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan komoditas tersebut ditahan karena tidak sesuai dengan dokumen impornya. »Barang tersebut masuk dalam dua pekan terakhir,” kata dia, akhir pekan lalu. (Lihat juga : 800 Ton Beras Vietnam Diperiksa di Laboratorium)
Jumlah beras yang ditahan mencapai 800 ton, dan dikemas dalam karung 25 kilogram. Beras yang diangkut dalam 32 peti kemas itu didatangkan oleh tiga perusahaan, yakni CV PS sebanyak 200 ton, CV KFI 400 ton, dan PT TML 200 ton. (Berita terkait : Bea-Cukai Tahan 800 Ton Beras Vietnam)
Menurut Agung, dalam dokumen impor disebutkan ketiga perusahaan mendatangkan beras Thai Hom Mali dengan kode pos tarif 1006.30.40.00. Namun, setelah diperiksa di jalur merah, diduga beras tersebut berjenis fragrant rice atau beras wangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar