VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Kamis, 20 Februari 2014. Sidang perdana tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Persidangan tersebut digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas pemeriksaan mantan politisi Golkar itu ke pengadilan beberapa waktu lalu.
"Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis, 20 Februari 2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kemarin.
Persidangan tersebut digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas pemeriksaan mantan politisi Golkar itu ke pengadilan beberapa waktu lalu.
"Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis, 20 Februari 2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kemarin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, kliennya siap menghadiri sidang perdana hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pukul 15.00 WIB. "Ya normal-normal saja. Pak Akil siap, beliau tidak masalah," ujar Tamsil kepada VIVAnews.
Tamsil sendiri sudah menerima dakwaan KPK sejak Kamis pekan lalu. Dia belum mau berkomentar terkait materi dakwaan. Menurutnya, sikap Akil maupun kuasa hukum terhadap dakwaan penuntut umum akan disampaikan usai pembacaan dakwaan.
"Yang jelas banyak keberatan, nanti akan disampaikan setelah dibaca dakwaannya," katanya.
Dia mengakui dalam surat dakwaan itu, Akil tidak hanya didakwa terkait suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, lebih dari itu, KPK juga mendakwa Akil menerima suap miliaran rupiah dari penangan sengketa Pilkada daerah lainnya. "Tapi jumlah (feenya) saya tidak ingat," ucapnya.
Akil sendiri memang terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi terkait penanganan sengketa pilkada sejumlah daerah di MK. Akil meringkuk di Rutan KPK setelah ditangkap penyidik dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya.
Sejumlah perkara menyangkut Akil itu diketahui antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang. Empat berkas perkara Akil tersebut akan dijadikan dalam satu dakwaan.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi. Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)
Sejumlah perkara menyangkut Akil itu diketahui antara lain, suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang. Empat berkas perkara Akil tersebut akan dijadikan dalam satu dakwaan.
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi. Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar