BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 21 Februari 2014

Menkum Amir Ingin Ada Suasana Kondusif dengan KPK Soal RUU KUHAP

Gagah Wijoseno - detikNews

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tengah menyusun jawaban soal keberatan KPK terkait RUU KUHAP. Dia ingin ada suasana kondusif, tak ingin ada salah paham karena RUU KUHAP itu.

"Pada tahap sekarang kami akan fokus dulu menjawab surat KPK. Jawaban tersebut perlu untuk menanggapi satu persatu butir-butir keberatan KPK. Jawaban dan penjelasan diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif manakala pertemuan digagas," jelas Amir dalam keterangannya, Jumat (21/2/2014).

Amir menegaskan, pihaknya memahami jelas kerisauan KPK soal isi RUU KUHAP itu. Salah satu yang dipersoalkan itu penyelidikan dan penyadapan yang dipangkas.

"Saya memahami kekhawatiran KPK dimana oleh karenanya tim pemerintah sedang mempersiapkan jawaban yang terbaik yang diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran dan pengertian semua pihak untuk segera mengakhiri polemik dan derasnya arus kesalahpahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi," tutupnya.

Berikut alasan yang mendasari KPK mengirimkan surat permintaan penundaan pembahasan RUU KUHAP ke Presiden dan DPR :

1. Di dalam RUU KUHAP, sifat kejahatan luar biasa dari korupsi jadi terliminir dengan dimasukkan dalam buku 2 RUU KUHAP, begitu pula dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kalau sifat extra ordinary crimenya hilang, maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK, BNN tidak relevan lagi atau menjadi bubar.

2. Substansi UU KUHAP bisa menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal penyadapan dilakukan pada proses penyelidikan, sehingga akan sulit melakukan langkah hukum.

3. KPK melihat ada beberapa delik-delik, misalnya aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak masuk lagi dalam delik korupsi, tapi masuk di tindak pidana berkaitan dengan jabatan.

4. Kewenangan melakukan penyitaan akan mengalami sedikit hambatan karena dalam RUU KUHAP ditegaskan penyitaan harus seizin hakim pendahuluan.

5. Waktu penahanan yang diberikan sangat singkat, hanya 5 hari. Akan sulit bagi KPK untuk merampungkan pemberkasan.

Tidak ada komentar: