VIVAnews - Polisi telah menangkap ED, pelaku kasus pembunuhan sadis Feby Lorita, Minggu 2 Februari 2014. ED diduga berperan sebagai eksekutor wanita muda yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March putih F 1536 KA pekan lalu.
"Pukul 03.00 WIB ED ditangkap di Siantar, Sumatera Utara. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat kepada VIVAnews.
Menurut Rikwanto, ED merupakan kakak kandung DN, yang lebih dulu ditangkap kepolisian pada Sabtu 1 Februari 2014, di Taman Mini, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kasus ini, DN yang merupakan sopir angkot M28, diduga berperan membantu ikut membuang jasad Feby ke dalam bagasi mobil Nissan milik korban.
Tim penyidik kepolisian saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta bersama ED. "Untuk latar belakang dan motif kasus dan bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut, masih dalam pendalaman," kata Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan jasad wanita di dalam bagasi mobil Nissan March di depan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Selasa siang, 28 Januari 2014. Korban ditemukan dalam keadaan membusuk, dengan kondisi tangan dan kaki diikat kabel stop kontak empat lubang berwarna putih, sepanjang 290 cm.
Pada bagian leher sebelah kanan dan kiri korban ditemukan luka terbuka dengan tepi rata dan salah satu sudut tumpul. Luka juga terdapat di bagian dahi. Saat ditemukan, korban diduga sudah meninggaL lebih dari 24 jam, sehingga muncul belatung dengan ukuran terpanjang 1,5 cm.
Dugaan kepolisian bahwa mayat dalam bagasi itu adalah Feby Lorita diperkuat keterangan pihak keluarga yang mengenali ciri-ciri fisiknya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar