Bandarlampung
(ANTARA News) - Polresta Bandarlampung segera memanggil dua pejabat
Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) setempat yakni Kasubbag Umum
dan Humas Heriyansyah serta Kepala Ruangan Rawat Inap E2, Mahendri,
sehubungan pembuangan pasien atas nama Suparman (64).
"Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut, setelah
melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka yang telah ditahan," kata
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di
Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, penyidik juga akan memanggil enam orang yang berasal dari rumah sakit, yang terdiri atas dokter dan perawat.
Terkait keterlibatan dua orang pejabat tersebut akan diketahui
setelah enam orang yang dipanggil pada Selasa (4/2), saat memberikan
keterangan kepada polisi.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa keenam orang ini memang disuruh oleh orang lain," kata dia.
Ia mengungkapkan, pada saat ini, jumlah tersangka masih enam orang
dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, ke depan akan
dilakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah itu dilakukan
rekonstruksi.
"Kami akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui, bagaimana
kejadian yang sebenarnya pada saat itu. Untuk mobil yang dijadikan alat
bantu membuang korban, saat ini masih di Polresta dan tengah dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Polresta, lanjutnya, akan mengusut tuntas kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ia mengungkapkan sesuai perintah Kapolresta Bandarlampunng Kombes
Dwi Irianto, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara objektif.
Polresta Bandarlampung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka
dalam kasus pembuangan pasien yang dilakukan oleh RSUDT Bandarlampung.
Keenam tersangka tersebut adalah sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi
perawat di bagian rawat inap, dua orang bagian sanitasi Andi dan Andika,
Adi petugas kebersihan rumah sakit serta Rudi seorang juru parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar