INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji kembali lunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut.
"Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp2.708.898.749," kata Untung, Senin (17/2/2014) malam.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 telah membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji.
Mengingat besarnya uang pengganti, maka terpidana mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama sebesar Rp500 juta dibayarkan pada 24 Mei 2013.
Terhadap sisa uang pengganti, terpidana memanfaatkan penjualan rumah miliknya yang berada di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Angsuran kedua dibayarkan pada Senin, 3 Februari 2014, sebesar Rp1 miliar.
"Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp2.708.898.749 diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias, disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," katanya.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar